Kerusakan Yang Timbul Jawaban Pembunuhan Dan Dosa Pelakunya

Kerusakan Yang Timbul Akibat Pembunuhan Dan Dosa Pelakunya Kerusakan Yang Timbul Akibat Pembunuhan Dan Dosa Pelakunya

Kerusakan Yang Timbul Akibat Pembunuhan Dan Dosa Pelakunya

Oleh : Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah

Bismillah..

Mengingat kerusakan yang timbul akhir pembunuhan sangat besar, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ  ۛ  كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا   ۗ  وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا

"Oleh lantaran itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan lantaran orang itu membunuh orang lain, atau bukan lantaran berbuat kerusakan di bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh semua manusia.." [QS. Al-Ma'idah: 32]

Mayoritas insan sulit memahami ayat di atas. Mereka berkata: "Bagaimana ini, bukankah membunuh seratus orang jelas-jelas lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membunuh satu orang..?"

Mereka menyangka penyerupaan yang dimaksudkan yaitu dari segi dosa dan hukuman, padahal lafazh ayat di atas tidak menawarkan demikian. Menyerupakan sesuatu dengan sesuatu yang lain, tidak mengharuskan kita mengambil seluruh hukum-hukumnya..

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَهَا لَمْ يَلْبَثُوْۤا اِلَّا عَشِيَّةً اَوْ ضُحٰٮهَا

"Pada hari ketika mereka melihat hari Kiamat itu (karena suasananya hebat), mereka merasa seolah-olah hanya (sebentar saja) tinggal (di dunia) pada waktu sore atau pagi hari.." [QS. An-Nazi'at: 46]

كَاَنَّهُمْ يَوْمَ يَرَوْنَ مَا يُوْعَدُوْنَ ۙ  لَمْ يَلْبَثُوْۤا اِلَّا سَاعَةً مِّنْ نَّهَارٍ

"Pada hari mereka melihat azab yang dijanjikan, mereka merasa seolah-olah tinggal (di dunia) hanya sesaat saja pada siang hari.." [QS. Al-Ahqaf: 35]

Hal ini tidak berarti bahwa lamanya mereka hidup di dunia yaitu mirip masa yang disebutkan dalam ayat di atas..

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barang siapa yang shalat 'Isya' secara berjamaah, maka seolah-olah dia telah melaksanakan shalat separuh malam. Demikian pula, barang siapa yang shalat Shubuh secara berjamaah, maka seolah-olah dia telah melaksanakan shalat sepanjang malam.." [1]

Maksudnya, jikalau shalat Shubuh secara berjamaah tersebut diiringi dengan pelaksanaan shalat 'Isya' secara berjamaah, sebagaimana disebutkan dalam lafazh hadits yang lain.. [2]

Untuk lebih menjelaskan hal ini, perhatikanlah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berikut:

"Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan kemudian mengiringinya dengan puasa enam hari bulan Syawwal, maka seolah-olah dia berpuasa selama setahun penuh.." [3]

"Barang siapa yang membaca: 'Qul huwallaahu ahad' (Surat Al-Ikhlash), maka seolah-olah dia telah membaca sepertiga al-Qur-an.." [4]

Telah diketahui bahwa pahala yang diterima oleh pelaku perbuatan di atas jelas-jelas tidak sama dengan pahala yang diterima oleh pelaku perbuatan yang diserupakan dengan perbuatan tersebut. Jika pahala yang diterima oleh keduanya sama saja, maka ibadah shalat malam bagi orang yang telah mengerjakan shalat 'Isya' dan Shubuh secara berjamaah tidak akan ada gunanya selain menjadikan keletihan belaka..

Hal ini terperinci tidak benar. Setelah karunia iman, tidaklah seseorang mendapatkan karunia yang lebih baik dibandingkan karunia pemahaman ihwal (Kitab) Allah dan (sabda) Rasul-Nya shallallahu 'alahi wa sallam. ltulah karunia Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya..

Seandainya ada yang bertanya: "Kalau memang demikian, dari sisi manakah diserupakan antara membunuh satu orang dan membunuh seluruh manusia..?"

Jawaban pertanyaan tersebut sanggup dilihat dari beberapa segi berikut ini:

1. Keduanya mendurhakai Allah dan Rasul-Nya shalallahu 'alaihi wa sallam, menyelisihi perintah-Nya, serta memposisikan diri mereka untuk mendapatkan hukuman-Nya. Tiap-tiap mereka kembali dengan membawa kemurkaan dan laknat Allah sehingga pantas tinggal infinit di Neraka Jahannam, bahkan Dia telah menyiapkan adzab yang sangat pedih. Hanya saja, perbedaan itu terletak pada tingkat adzab yang diterima oleh keduanya. Dosa membunuh Nabi, pemimpin yang adil, atau seorang alim yang menyuruh insan untuk berbuat adil tidaklah sama dengan dosa membunuh orang awam yang sama sekali tidak mempunyai pengaruh..

2. Keduanya sama-sama layak untuk dibunuh (mendapat eksekusi qishash, -pen)..

3. Keduanya sama-sama lancang dalam menumpahkan darah yang diharamkan. Sungguh, orang yang membunuh satu nyawa yang seharusnya tidak dibunuh, hanya lantaran kerusakan yang ditimbulkan korban di muka bumi atau lantaran korban tadi mengambil harta miliknya, maka dia sudah dianggap berbuat lancang dan menyalahi nilai kemanusiaan, yaitu dengan membunuh setiap orang yang sanggup dibunuhnya.. [5]

4. Orang yang membunuh satu nyawa dijuluki sebagai pembunuh, orang fasik, orang zhalim, atau pendurhaka; begitu pula dengan orang yang membunuh seluruh manusia..

5. Allah mengibaratkan kecintaan, kasih sayang, dan korelasi orang-orang Mukmin mirip satu jasad. Jika salah satu anggota tubuh mengeluh lantaran sakit, maka seluruh tubuh juga merasakannya, berupa demam dan tidak sanggup tidur.. [6]

Atas dasar itu, pembunuh merusak salah satu anggota tubuh dari jasad tersebut seolah-olah telah merusak seluruh jasad dan menciptakan seluruh anggota badannya menjadi sakit. Maka dari itu, barang siapa yang menyakiti seorang Mukmin maka dia telah menyakiti seluruh kaum Mukminin. Jika seseorang menyakiti kaum Mukminin maka dia telah menyakiti seluruh manusia. Sesungguhnya Allah melindungi insan dengan keberadaan kaum Mukminin di tengah-tengah mereka. Dengan kata lain, menyakiti seorang penjaga sama saja dengan menyakiti apa yang dijaganya..

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Tidaklah satu nyawa dibunuh secara zhalim, tanpa alasan yang benar, melainkan anak Adam yang pertama juga menerima belahan dosa dari darah tersebut, lantaran dialah yang pertama kali mencontohkan pembunuhan.." [7]

Tidak terdapat ancaman di atas untuk orang yang pertama kali berzina, mencuri, atau minum khamer. Sementara itu, orang yang berbuat syirik pertama kali lebih berhak mendapatkan ancaman tersebut daripada pelaku pembunuhan pertama kali, lantaran dia yaitu orang yang pertama kali mencontohkan syirik. Oleh lantaran itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat 'Amr bin Luhay al-Khuza'i diadzab dengan adzab yang paling pedih di Neraka, [8] lantaran dia yaitu orang yang pertama kali mengubah agama Ibrahim 'alaihissalam..

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَكُوْنُوْاۤ اَوَّلَ كَافِرٍۢ بِهٖ

"Dan janganlah kau menjadi orang yang pertama kafir kepadanya.." [QS. Al-Baqarah: 41]

Maksudnya, sehingga orang-orang sesudah kalian mengikuti kalian dan dosa kekufuran mereka pun akan menimpa kalian. Hukum yang sama juga ditujukan untuk orang-orang yang mencontohkan sunnah yang buruk, kemudian hal tersebut diikuti orang lainnya..

Disebutkan dalam Jaami'ut Tirmidzi, [9] dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia bersabda:

"Pada hari Kiamat, korban pembunuhan tiba dengan pelaku pembunuhan. Ubun-ubun dan kepala orang yang dibunuh berada di tangannya. Darah pun mengalir pada urat-urat lehernya. la lantas berkata: 'Ya Rabbku, tanyalah orang ini, mengapa dia membunuhku..?'"

Orang-orang bertanya kepada Ibnu 'Abbas ihwal taubat, dia menjawab dengan membacakan ayat di bawah ini:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا  فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ  عَذَابًا عَظِيْمًا

"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka kesudahannya ialah Neraka Jahanam, dia infinit di dalamnya.." [QS. An-Nisa': 93]

Ibnu 'Abbas berkomentar: "Ayat tersebut tidak dihapus dan tidak pula diganti. Oleh lantaran itu, bagaimana mungkin pembunuh bisa bertaubat..?"

At-Tirmidzi berkomentar: "Hadits ini hasan."

Masih dalam Jaami'ut Tirmidzi, [10] dari Nafi', dia berkata: "Pada suatu hari, 'Abdullah bin 'Umar memandang Ka'bah kemudian berkata: 'Betapa agungnya dirimu (Ka'bah) dan betapa agungnya kehormatanmu, tetapi kehormatan seorang Mukmin di sisi Allah masih lebih agung daripadamu'."

At-Tirmidzi berkomentar: "Derajat hadits ini hasan."

Disebutkan dalam Shahiihul Bukhari, [11] dari Jundub, dia berkata: "Bagian yang pertama kali membusuk dari seorang insan yaitu perutnya. Oleh lantaran itu, siapa di antara kalian yang bisa untuk tidak makan selain yang baik (halal) maka hendaklah melakukannya. Begitu juga, siapa yang bisa untuk tidak terhalang antara dirinya dan Surga dengan segenggam darah yang ditumpahkannya maka hendaklah melakukannya.."

Disebutkan pula dalam Shahiihul Bukhari, [12] dari Ibnu 'Umar, dia menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Seorang Mukmin senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama dia tidak menumpahkan darah yang diharamkan.."

Al-Bukhari [13] juga menyebutkan dari Ibnu 'Umar, sebetulnya dia berkata: "Di antara kasus yang sanggup membinasakan, yang tidak ada jalan keluarnya, yaitu seseorang memposisikan dirinya sebagai penumpah darah yang diharamkan tanpa alasan yang benar.."

Disebutkan dalam ash-Shahiihain, [14] dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia meriwayatkannya secara marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam):

"Mencaci seorang Muslim yaitu kefasikan dan memeranginya (membunuhnya) merupakan suatu kekufuran.."

Disebutkan pula dalam ash-Shahiihain, [15] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, sebetulnya dia bersabda:

"Janganlah kalian kembali kafir sepeninggalku, yaitu sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.."

Disebutkan juga dalam Shahiihul Bukhari, [16] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dia bersabda:

"Barang siapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian), maka dia tidak akan mencium amis Surga. Padahal, amis Surga tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.."

Itulah eksekusi orang yang membunuh musuh Allah yang terikat perjanjian dan menerima jaminan keamanan, maka bagaimana pula dengan membunuh hamba-Nya yang Mukmin..?

Jika seorang perempuan masuk Neraka disebabkan seekor kucing yang dikurungnya hingga mati kelaparan dan kehausan, [17] sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat perempuan itu berada dalam Neraka dan kucing tadi mencakari wajah dan dadanya, maka bagaimana lagi dengan eksekusi seseorang yang mengurung seorang Mukmin hingga meninggal duinia, padahal dia tidak bersalah..? [18]

Disebutkan dalam sebagian kitab Sunan, [19] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dia bersabda: "Sungguh, lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Mukmin tanpa alasan yang benar.."

——○●※●○——

Ditulis ulang oleh: Esha Ardhie
Jum'at, 18 Mei 2018

Sumber: Kitab Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa' (Edisi Terjemah Indonesia) Macam-Macam Penyakit Hati Yang Membahayakan Dan Resep Pengobatannya, halaman 334–342. Karya: Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Pentahqiq: Syaikh 'Ali Hasan bin 'Ali Al-Halabi Al-Atsari. Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi'i.

***

[1]  HR. Muslim (no. 656) dari 'Utsman radhiyallahu 'anhu.

[2] Berdasarkan riwayat Ibnu Hibban (no. 2058), Ahmad (I/58), at-Tirmidzi (no. 221), dan al-Baihaqi (III/61), dengan sanad shahih, dari 'Utsman radhiyallahu 'anhu.

[3] HR. Muslim (no. 204) dari Abu Ayyub al-Anshari.

[4] Lafazh hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2898) dari Abu Ayyub al-Anshari clan Ahmad (V /141) dari Ubay bin Ka'ab. Hal senada juga diriwayatkan oleh al-Bukhari (IX/53) dari Abu Sa'id al-Khudri dan Muslim (no. 812) dari Abu Hurairah.

[5] Maksudnya, jikalau membunuh orang yang bersalah saja terkadang dianggap sebagai suatu kelancangan dan menyalahi nilai kemanusiaan, maka bagaimana lagi dengan membunuh orang yang tidak bersalah, -pen.

[6] Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 6009) dan Muslim (no. 2586) dari an-Nu'man bin Basyir.

[7] HR. Al-Bukhari (no. 3335) dan Muslim (no. 1677) dari Ibnu Mas'ud.

[8] HR. Al-Bukhari (no. 4623) dan Muslim (no. 2856) dari Abu Hurairah.

[9] Jaami'ut Tirmidzi (no. 3029). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah (no. 2621) dan an-Nasa-i (VIII/63), dengan sanad shahih.

[10] Jaami'ut Tirmidzi (no. 2032) dan al-Baghawi (XIII/104), dengan sanad hasan.

[11] Shahiihul Bukhari (no. 6733). Lihat juga kitab Fat-hul Baari (XIII/130).

[12] Shahiihul Bukhari (no. 6469).

[13] Ibid. (no. 6470).

[14] HR. Al-Bukhari (no. 5697) dan Muslim (no. 64).

[15] HR. Al-Bukhari (no. 6666) dan Muslim (no. 65) dari Ibnu Mas'ud.

[16] Shahiihul Bukhari (no. 6516).

[17] Hadits ihwal problem ini telah di-takhrij sebelumnya.

[18] Hendaklah bertakwa kepada Allah, wahai orang-orang zhalim yang sedang memerintah negeri kaum Muslimin dengan besi clan api, untuk memaksa dan menyiksa mereka..

وَمَا نَقَمُوْا مِنْهُمْ اِلَّاۤ اَنْ يُّؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ  الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ

"Dan mereka tidak menyiksa orang-orang Mukmin itu melainkan lantaran orang yang Mukmin itu beriman kepada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.." (QS. Al-Buruuj: 8)

[19] HR. At-Tirmidzi (no. 1345) dan an-Nasa-i (VII/82-83), dari 'Abdullah bin 'Amr, secara marfu'. At-Tirmidzi berkomentar: "Hadits tersebut juga diriwayatkan secara mauquf dari 'Abdullah bin 'Amr, dan itulah yang lebih benar.."

Saya menambahkan: "Hadits tersebut mempunyai penguat dari Buraidah, sebagaimana diriwayatkan oleh an-Nasa-i (VII/83), dan dengannya hadits tersebut menjadi shahih. Hadits yang maifu' tidak dipertentangkan dengan hadits yang mauquf, sebagaimana diketahui dalam ushulul hadits (ilmu dasar-dasar hadits).."

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kerusakan Yang Timbul Jawaban Pembunuhan Dan Dosa Pelakunya"

Post a Comment